Kamis, 12 Juli 2012

KONSEPSI PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN LAUT RI-RDTL



KONSEPSI PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN LAUT RI-RDTL GUNA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEDAULATAN NEGARA DALAM RANGKA MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH NKRI


BAB I
PENDAHULUAN


1. Umum.
Referendum rakyat Timor Timur yang di fasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan Agustus 1999 telah mengantar bekas Provinsi ke 27 Republik Indonesia menjadi sebuah negara yang merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Berdirinya Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) telah memenuhi persyaratan konstitutif dan deklaratif, secara hukum dan politik terpisah dari negara Republik Indonesia. Implikasi terlepasnya Provinsi Timor Timur dari Republik Indonesia sesuai hasil referendum pada tahun 1999, maka muncul permasalahan baru bagi negara RI-RDTL, yakni permasalahan tentang delimitasi batas wilayah negara, baik wilayah darat maupun wilayah laut.
Pengamanan laut di wilayah perbatasan merupakan upaya perlindungan terhadap eksistensi negara yang ditandai dengan terlindunginya kedaulatan, penduduk dan wilayah dari pelbagai jenis ancaman. Konsepsi ini adalah bagian dari satu pemahaman totalitas mengenai konsep ‘keamanan nasional’ yang intinya adalah “kemampuan negara melindungi apa yang ditetapkan sebagai nilai-nilai inti (core values), dimana pencapaiannya merupakan sebuah proses terus-menerus (sustainable), dengan menggunakan segala elemen power dan resources yang ada serta melingkupi semua aspek kehidupan"
Secara faktual, keamanan di laut memiliki dua dimensi, yaitu dimensi penegakan kedaulatan dan dimensi penegakan hukum, sehingga diperlukan suatu pemahaman bagi segenap komponen bangsa, struktur organisasi serta prosedur dan mekanisme penyelenggaraaan keamanan di laut yang melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan kedaulatan dan penegakan hukum dilaut dan sistem keamanan laut harus dibangun dengan prinsip mensinergikan kekuatan yang dimiliki oleh berbagai instansi penyelenggara pengamanan di laut. Sinergi kedua aspek tersebut dapat dilihat dari kesatuan yang tercermin dalam struktur organisasi, mekanisme, dan prosedur aparat penyelenggara keamanan di laut, karena penegakan kedaulatan di laut juga mempunyai dua dimensi pemahaman, yakni dimensi pemahaman kedaulatan (sovereignity) dan hak berdaulat (sovereign right) di laut suatu negara yang telah diatur secara universal dalam UNCLOS 1982.
Pengamanan wilayah perbatasan laut antara RI-RDTL secara khusus saat ini belum ada suatu operasi baru, namun operasi pengamanan yang ada di wilayah perairan dan perbatasan RI-RDTL dibackup oleh bebarapa operasi. Gelar pangkalan di pulau-pulau terluar (Pos Pengamat TNI AL) diwilayah perbatasan RI-RDTL secara administratif dibawah Lantamal VII, memiliki kondisi yang masih sangat memprihatinkan baik sarana prasarana yang dimiliki, akomodasi maupun pengawak posal-posal masih belum terpenuhi serta tidak memiliki kemampuan maksimal untuk melaksanakan pengamatan, pengawasan maupun untuk melaksanakan patroli, sementara tuntutan tugas yang diemban oleh para penegak hukum di laut harus mampu menegakkan kedaulatan dan hukum di perbatasan .
Berbagai upaya pengamanan perbatasan laut RI-RDTL yang telah dilaksanakan untuk menegakan kedaulatan dan hukum, masih belum memiliki hasil yang cukup signifikan, karena itu sangat mendesak untuk dibentuk suatu operasi pengamanan perbatasan laut RI-RDTL. Pembentukan satuan tugas operasi ini perlu dirumuskan dan disusun dalam suatu konsepsi pengamanan wilayah perbatasan laut RI-RDTL guna menegakkan hukum dan kedaulatan negara dalam rangka menjaga keutuhan wilayah NKRI.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar